BAHAYA
MAKANAN DAN MINUMAN
KHAMAR
Oleh : A. Rahman Sayuti, S. Ag.
Kepala Kantor Kemenag Kab. Muaro Jambi
الحمد لله، نحمده ونستعينه
ونستهديه، ونعوذ بالله تعالى من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا
مضل له ومن يضلل فلن تجد له ولياً مرشداً.
وأشهد أن لا إله إلا الله
وحده لا شريك له، خصنا بخير كتاب أنزل، وأكرمنا بخير نبي أرسل، وأتم علينا النعمة
بأعظم منهاج شرع، منهاج الإسلام، (اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت
لكم الإسلام دينا)، وأشهد أن سيدنا وإمامنا وأسوتنا وحبيبنا ومعلمنا وقائد دربنا
محمد بن عبدالله أدّى الأمانة وبلّغ الرسالة ونصح للأمة وجاهد في الله حق جهاده
وتركنا على المحجة البيضاء ليلها كنهارها لا يزيغ عنها إلا هالك.
فمن يطع الله ورسوله فقد رشد
ومن يعص الله ورسوله فلا يضر إلا نفسه ولا يضر الله شيئا، (إن أحسنتم أحسنتم
لأنفسكم وإن أسأتم فلها)، (من عمل صالحاً فلنفسه ومن أساء فعليها وما ربك بظلام
للعبيد)، اللهم صل وسلم وبارك على هذا الرسول الكريم، وعلى آله وصحابته، وأحينا
اللهم على سنته وأمتنا على ملته، واحشرنا في زمرته مع الذين أنعمت عليهم من
النبيين والصديقين والشهداء والصالحين وحسن أولئك رفيقا، أما بعد،
Kaum
muslimin jama’ah jum’at yang dimuliakan Allah SWT.
Merupakan
sebuah nikmat yang sangat besar, dimana pada siang hari ini kita masih
diberikan nikmat, baik iman, islam, jasmani dan rohani, sehingga kita masih
bisa melaksanakan shalat jum’at berjamaah. Shalawat dan salam tak lupa
kita haturkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW, nabi yang sangat
mencintai keluarga, sahabat dan umatnya. Nabi yang telah memberikan kita
petunjuk kearah yang benar, yang menerangi kehidupan, sehingga kita dapat
merasakan nikmatnya iman dan Islam.
Khatib
ingin berwasiat khususnya kepada diri khatib dan umumnya kepada jama’ah jum’at
agar selalu meningkatkan takwa kepada Allah SWT, yaitu dengan selalu
berusaha untuk mengikuti perintah-perintah-Nya menurut batas maksimal kemampuan
kita dan berusaha menjauhkan larangan-larangan-Nya. Dan juga selalu
merasakan bahwa Allah SWTselalu hadir bersama kita kapan dan dimana pun kita
berada. Sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Qur’an surah al-Ali Imran
ayat 102 :
“يَآأَيُّهَا
الّذِينَ ءَامَنُوا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنّ إِلاّ
وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ”.
“Wahai
orang-orang yang beriman bertaqwalah kamu kepada Allah dengan sebenar-benar
taqwa dan janganlah kamu mati terkecuali dalam keadaan Muslim”. (QS. 3 Ali Imran : 102).
Kaum muslimin jama’ah
jum’at yang dimuliakan Allah SWT.
Ketika kita berbicara tentang pemerintahan, masyarakat, dan kondisi sekarang
ini, banyak para pemimpin yang lupa dengan janji-janji dan amanat yang
diberikan kepada mereka, yaitu untuk mensejahterakan dan mencerdaskan
rakyatnya, namun hanya mensejahterakan kelompok dan keluarganya saja dan
membiarkan rakyatnya hidup dibawah garis kemiskinan dan kebodohan. Bukankan
Allah SWT telah mengutus kepada kita seorang Rasul dan diturunkan kepadaanya
sebuah kitab dan diperintahkannya untuk menyampaikan ciri, dan ajaran agama
ini. Sungguh bahwa hanya risalah ini, yaitu risalah Islam benar-benar
penyelamat bagi manusia dan mengeluarkan mereka dari masa kegelapan dan
kejahiliyahan ke masa yang terang benderang, ke jalan Allah SWT yang
terpuji. Sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Qur’an surah al-Hadid ayat
9 :
“هو الذي ينزل على
عبده ءايات بينات ليخرجكم من الظلمات إلى النور”.
“Dialah yang
menurunkan ayat-ayat yang terang (Al-Qur’an) kepada hamba-Nya (Muhammad) untuk
mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya”.
Kaum
muslimin jama’ah jum’at yang dimuliakan Allah SWT.
Pada kesempatan khutbah jum’at ini khatib
akan mengungkap tema tentang “bahaya makanan dan minuman khamar”. topik
ini sudah menjadi perbincangan yang hangat, bahkan sampai menimbulkan
demonstrasi. Sebabnya tak lain adalah adanya pencabutan 9 perda larangan miras
oleh Kementerian Dalam Negeri, dengan dalih melanggar aturan yang lebih tinggi.
Sebagai pengingat kepada masyarakat dan juga pejabat termasuk Kementerian Dalam
Negeri, semoga pembahasan tentang bahaya makanan dan minuman khamar melalui
Khutbah Jum'at ini bermanfaat untuk mendorong kita semua kembali kepada
petunjuk Allah SWT.
Kaum muslimin jama’ah jum’at yang
dimuliakan Allah SWT.
Akhir-akhir ini, mengemuka kembali
pembahasan tentang makanan dan minuman keras. Yang sebenarnya kita semua tahu
bahwa makanan dan minuman keras itu dilarang oleh Allah SWT. Namun kemudian
masih saja ada pihak yang mencoba melegalkannya dengan berbagai cara. Ketika
larangan Allah SWT itu diformalkan dengan peraturan, ada juga yang berupaya
untuk menjegal peraturan itu hingga kemudian menjadi dalih untuk
memperdagangkan dan mengkonsumsi atas anggapan legal secara hukum.
Patutlah kiranya kita kembali mengingat
betapa Allah SWT telah secara tegas melarang makanan dan minuman keras atau khamar. Larangan Allah SWT tentang makanan
dan minuman keras atau khamar ini
dulunya memang bertahap, tetapi setelah final hukumnya, hukum haram itu tak
lagi berubah dan tak ada satu kekuasaan pun yang berhak mengubahnya.
Ketika Nabi Muhammad SAW, diutus sebagai Rasul Allah SWT 14 abad lampau, minum khamar atau arak merupakan kegemaran umum masyarakat Arab. Syari’at Nabi Muhammad SAW, dalam rangka memberantas khamar ini melalui tiga tahap, pertama, dikala Nabi Muhammad ditanya tentang khamar beliau SAW menjawab, dalam khamar terdapat dosa besar, meski ada pula manfaatnya. Sebab, mudharatnya (dosa) lebih besar dan tidak seimbang dengan manfaatnya, sebagaimana. Allah SWT berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 219 :
Ketika Nabi Muhammad SAW, diutus sebagai Rasul Allah SWT 14 abad lampau, minum khamar atau arak merupakan kegemaran umum masyarakat Arab. Syari’at Nabi Muhammad SAW, dalam rangka memberantas khamar ini melalui tiga tahap, pertama, dikala Nabi Muhammad ditanya tentang khamar beliau SAW menjawab, dalam khamar terdapat dosa besar, meski ada pula manfaatnya. Sebab, mudharatnya (dosa) lebih besar dan tidak seimbang dengan manfaatnya, sebagaimana. Allah SWT berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 219 :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ
فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ
نَفْعِهِمَا
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi.
Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at
bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya…”
Kedua, tatkala mengadakan jamuan makan dan mengundang para sahabat/rekanan. Abdurrahman bin Auf menghidangkan minuman khamar. Para sahabat yang dulunya pemabuk sudah mulai menurunkan intensitas interaksinya dengan khamar. Namun, sebagiannya belum lepas sama sekali. Hingga suatu ketika ada sahabat yang mengimami Shalat, bacaannya keliru karena mabuk. Tak lama kemudian turunlah ayat yang melarang menunaikan shalat dalam keadaan masih mabuk. Sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Qur’an surah al-Nisa’: 43 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat,
sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (QS. An-Nisa’ : 43)
Sampai di sini, frekuensi interaksi dengan
minuman keras (khamar) berkurang
lagi. Lalu pada tahap terakhir Allah SWT menegaskan :
طَانِ فَاجْتَنِبُوهُ يْيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“ Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.(QS.Al-Maidah:90)
Sejak mengetahui ayat ini, seketika para
sahabat menghentikan berinteraksi dengan minuman keras. Mereka berhenti mabuk
sama sekali. Bahkan seketika membuang khamar
yang masih mereka simpan ke jalan-jalan. Sehingga digambarkan, sebagian
jalan-jalan di Madinah saat itu “tergenang” oleh khamar.
Rasulullah SAW bersabda tentang haramnya
minuman keras (khamar) :
كُلُّ
مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا
فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ
“Setiap
minuman yangmemabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram.
Barang siapa minum khamar di dunia lalu ia mati dalam keadaan masih tetap
meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia tidak akan dapat meminumnya
di akhirat (disurga).(HR.Muslim)
Maka dengan demikian, hendaklah kita kembali ingat bahwa perkara haramnya minuman keras (khamar) telah demikian jelas dan tegas.
Maka dengan demikian, hendaklah kita kembali ingat bahwa perkara haramnya minuman keras (khamar) telah demikian jelas dan tegas.
Kaum
muslimin jama’ah jum’at yang dimuliakan Allah SWT.
Jika haramnya makanan dan minuman keras
sudah kita ketahui bersama, ingatlah bahwa sesuatu yang diharamkan Allah SWT pasti
mengandung kemudharatan atau bahaya besar bagi manusia. Diantara bahaya minuman
keras adalah sebagai berikut :
1. Minuman keras (khamr) adalah induk kejahatan
1. Minuman keras (khamr) adalah induk kejahatan
الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَلاَةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ ةًمَاتَ وَهِىَ فِى بَطْنِهِ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّ
“Khamr
itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya maka
Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu
ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah. (HR At-Thabrani, Ad-Daraquthni dan
lainnya, dihasankan oleh Al-Albani)
Dari minuman keras, terutama ketika
peminumnya mabuk, maka hilanglah akalnya. Ia tak sadar bahwa kemaksiatan lain
segera mengikuti. Seperti berkata kotor, tindak kekerasan, pencurian, perkosaan dan lain-lain.
2. Efek buruk terhadap kesehatan
Seperti telah lazim diketahui, minuman
keras sangat buruk bagi kesehatan manusia. Minuman keras akan merusak syaraf
karena mengandung zat aditif yang jika dikonsumsi walaupun sedikit akan mengakibatkan
kecanduan yang luar biasa. Kerusakan syaraf ini berdampak pada melemahnya
keseimbangan tubuh dan berkurangnya kepekaan indra peraba. Minuman keras juga
merusak jantung. Dalam jangka pendek minuman keras membuat jantung berdegup
lebih cepat. Sebenarnya ini terjadi karena minuman keras atau minuman
beralkohol dapat merusak sel-sel tubuh, termasuk sel-sel jantung. Minuman keras
juga merusak metabolisme tubuh. Menurut penelitian University of Maryland
Medical Center penggunaan alkohol bisa menyebabkan penyakit hati kronis,
seperti fatty liver yang bisa ditemui bahwa 90 persen penderitanya
adalah pengguna alkohol. Minuman keras juga bisa mengakibatkan gagal liver.
3. Minuman keras merusak kecerdasan
Sebagaimana minuman keras merusak syaraf,
ia juga akan mengakibatkan kecerdasan menurun, bahkan menurun signifikan. Jika
pada saat mabuk kesadaran dan akal hilang, penggunaan minuman keras dalam
jangka waktu yang lama mengakibatkan kecerdasan akal rusak meski dalam keadaan
sadar/tidak mabuk.
Semoga dalil haramnya minuman keras dan
sebagian bahayanya membuat kita tidak mengundang murka Allah SWT dengan
menentang aturannya untuk melegalkan minuman keras di negeri kita tercinta.
Sebaliknya, seharusnya kita membuat aturan-aturan yang efektif mencegah
peredaran dan konsumsi minuman keras, sejalan dengan petunjuk Allah SWT.
Kaum
muslimin jama’ah jum’at yang dimuliakan Allah SWT.
Salah satu jenis zat-zat yang dapat memabukkan
adalah “ Narkotika“. Dewasa
ini terdapat suatu zat yang memiliki daya pemabuk, jauh lebih kuat dan dahsyat
dari pada khamar pada zaman Nabi
Muhammad SAW. Zat sebangsa narkotika antara lain ganja, morfin, mariyuana,
shabu-shabu, ekstasi, putau, kokain, inex, dan pil koplo, yang buat mabuk
penggunanya malah terlena memakainya dan membuat penyakit Kangker alias Kantong
Kering pula. mending uangnya dipakai buat yang bermanfaat betul tidak???,
misalkan membeli makan dan berinfak kepada orang yang memerlukan daripada
melakukan kebiasaan syaithan dan kroni-kroninya yang tukang boros ya kan!!?.
Konon, benda haram itu dapat membawa manusia kepada alam tidak sadar.
Pengemar-pengemarnya menganggap hal ini sebagai alam kenikmatan. Dalam keadaan
mabuk, pecandu narkotika sengaja melukai tubuhnya dengan benda tajam. Kemudian
serbuk zat pemabuk ini ditaburkan ke dalam goresan tersebut, sehingga
betul-betul luka di atas luka. Dengan cara-cara itu, si pecandu merasa lebih
cepat mimpi indah bertemu dengan bidadari yang cantik jelita padahal syetanlah
yang berubah jadi bidadari tersebut dan kegirangan melihatnya.
Kalau
ketenangan seperti ini yang dicari, sungguh hal itu benar-benar sangat tidak
seimbang dengan mudharat dia akan ditanggungnya. Sebab, nikmat sesaat harus
dibayar mahal dengan derita sepanjang masa. Selain derita jasmani dan rohani,
si pecandu juga akan mengalami kerugian materi yang besar. Tim ahli biokimia
dari Amerika Serikat, baru-baru ini menemukan bukti terperinci, bahwa ganja dan
sejenisnya bisa mengakibatkan perubahan kimiawi pada otak. Bahkan memungkinkan
tumbuhnya penyakit tumor. Dijelaskan, ganja dapat menimbulkan amotivational
syndrome, seperti kehilangan semangat bekerja, menurunnya daya kemauan bahkan
malasnya belajar dan lain-lain sebagainya. Pengakuan seorang pecandu, selain
terbuai mimpi bertemu bidadari, ia juga merasa laksana mendengar sesuatu yang
menakjubkan dan berada di dunia dongeng yang penuh kenikmatan. Penderita
semacam itu sudah berada di ambang pintu kubur.
Sementara
penderita yang lain menuturkan, ia merasa tidak puas menikmati narkotika hanya
dengan menghisap asap. Oleh karena itu, ia menyutikkan zat-zat tersebut ke
dalam badan. Perbuatannya itu dimaksudkan agar ia lebih cepat ke syurga. Makin
hari dosis kian bertambah, semakin sukar baginya untuk tidur pulas. Malah kalau
suntikan tidak di dekatkan ke syarat mata, ia mengaku matanya tidak bisa
terpejam. Tapi apabila jarum sudah sampai kemata, berarti ia sudah sampai ke
gerbang kubur. Karena tidak mungkin bisa tertolong lagi, alias mati/meninggal
konyol.
Dosa
manakah, minum-minuman yang memabukkan, berzina atau membunuh. Itulah teka-teki
sebagai inti khutbah Khalifah Ustman bin Affan R.a seperti yang
diriwayatkan oleh Az-Zuhriy, dalam Khutbah Ustman itu mengigatkan umat Islam
agar berhati-hati terhadap minuman khamar atau arak (termasuk didalamnya yang
diharamkan misalnya Narkotika serta sejenisnya). Sebab minuman atau obat-obatan
yang memabukkan itu sebagai pangkal perbuatan keji dan sumber segala dosa. Dulu
hidup seorang ahli ibadah yang selalu tekun beribadah ke Masjid, lanjut Khutbah
Khalifah Utsman, Suatu hari lelaki yang sholeh itu berkenalan dengan seorang
wanita cantik.
Karena
sudah terjatuh hati, lelaki itu menurut saja ketika disuruh memilih antara tiga
permintaannya, tentang kemaksiatan. Pertama minum Khamar, Kedua Berzina dan Ketiga membunuh Bayi. Mengira minum Khamar dosanya lebih kecil daripada dua
pilihan lain yang diajukkan wanita pujaan itu, lelaki shaleh itu lalu memilih
minum Khamar. Tetapi apa yang
terjadi, dengan minum Khamar yang
memabukkan itu malah dia melanggar dua kejahatan lain. Dalam keadaan mabuk dan
lupa diri, lelaki itu menzinai pelacur itu dan membunuh bayi disisinya.
Oleh
sebab itu al-Allamah Syaikh Prof. DR. Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan,
MA. Hafidzhahulloh (Seorang Ulama terkemuka dari Kerajaan Saudi Arabia,
Anggota tetap di Lembaga Riset Ilmiyyah dan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, beliau
Syaikh juga Guru Besar Universitas Imam Muhammad Ibnu Sa’ud Al-Islamiyyah, di
Riyadh-Saudi Arabia)
berkata: “ Segala Puji Bagi Allah SWT Rabb semesta Alam dan Shalawat atas
Rasulullah SAW dan Keluarganya beserta para Sahabatnya dan pengikut setianya
yang membela ajarannya hingga akhir zaman, Karena itulah saudaraku yang
dicintai karena Allah SWT hindarilah Khamar/Miras
serta Narkotika, karena hal tersebut biang keladi segala kejahatan dan termasuk
perbuatan dosa yang dimurkai Allah SWT dan Rasulpun dan para Sahabatnya tidak
mencontohkan hal-hal yang membawa kemudharatan, ingatlah, Iman dengan Khamar serta Narkotika tidak mungkin
bersatu dalam tubuh manusia. Salah satu diantaranya harus keluar dari perbuatan
haram tersebut. Orang yang mabuk mulutnya akan mengeluarkan kata-kata kufur
begitupun dengan Narkotika, dan jika menjadi kebiasaan sampai akhir hayatnya,
ia akan kekal di Neraka”.
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa-fatwanya tentang bahaya al-kohol
dan turunannya, sebagaimana yang tercantum dalam fatwa MUI nomor 4 tahun 2003
yang berbunyi :
1. Khamar adalah setiap yang memabukkan, baik
minuman maupun yang lainnya. Hukumnya haram.
2. Minuman Yang termasuk dalam Kategori khamar
adalah minuman yang mengandung ethanol (C2H5OH) minimal 1 %.
3. Minuman yang termasuk kategori khamar
adalah najis.
4. Minuman yang mengandung ethanol dibawah 1 %
sebagai hasil fermentasi yang direkayasa adalah haram atas dasar preventif,
tapi tidak najis.
5. Minuman yang dibuat dari air perasan tape
dengan kandungan ethanol minimal 1 % termasuk kategori khamar.
6. Tape tidak termasuk khamar.
7. Ethanol yang merupakan senyawa murni yang
bukan berasal dari industri khamar adalah suci.
Kaum
muslimin jama’ah jum’at yang dimuliakan Allah SWT.
Meski
dampak candu dan obat-obatan terlarang itu sudah bukan rahasia umum, namun
penggemarnya kian bertambah. Asap ganja menjalar kemana-mana, bahkan hampir
meliputi seluruh permukaan dan penjuru bumi. Kini nyaris seluruh pemerintah dan
Negara di dunia, berusaha memberantas miras. Upaya pemberantas itu termasuk
pada Pemerintahan Indonesia, terutama kabupaten Muaro Jambi.
Masalah
narkotika tampaknya merupakan wabah penyakit yang umumnya menyerang remaja
akibat pergaulan bebas dan kurangnya pantauan orang tua dan lembaga
pendidikannya. Mulanya anak-anak ini hendak mencoba dan ingin menunjukkan bahwa
dirinya berani melanggar adat kebiasaan masyarakat serta peraturan yang dibikin
pemerintah dengan menggunakan Narkotika dan Miras, aneh bin ajaib betul anak-anak
sekarang kurangnya pendidikan agama dan hancurnya moralitasnya, oleh karena itu
tanamkan didiri anak-anak kita agama yang kokoh agar tidak terjerumus kedalam
perbuatan tersebut. Terkadang timbul keinsyafan, namun ternyata jalan sudah
terlampau jauh untuk surut kembali. Lantas dirinya dibiarkan hanyut oleh tipuan
asap ganja dan angin syurga. Biasa mereka tak lagi peduli dengan ekonomi dan
kesehatannya, tanpa mau peduli kutukan masyarakat dan intipan aparat hukum.
Oleh karenanya orang tersebut wajib didera 40 kali cambukan. Hal ini sesuai
dengan sabda Rasulullah SAW: “ Bahwasanya Nabi telah mendera orang yang
meminum-minuman keras dengan dua pelepah kurma, sebanyak empat puluh kali
cambukan “.(HR. Muslim).
Kenyataan
menunjukkan, sebagian besar remaja yang terkena penyakit madat di tanah air
ialah putra jendral, kolongmerat dan cendekiawan bahkan pejabat baik pusat
maupun daerah. Kenapa jadi pemadat? Alasan mereka karena frustasi dalam
menghadapi masalah di keluarga. Oleh sebab itu, orang tua mempunyai tanggung
jawab besar dalam memerangi masalah tersebut. Suatu hal yang sangat mengembirakan
di Indonesia, yaitu timbulnya suatu badan/organisasi masyarakat (ormas) yang
bernama “ Gerakan Anti Madat “. Gerakan ini bertujuan memberi penerangan
tentang bahaya madat dan menanam semangat tanggung jawab kepada remaja ke arah
yang lebih baik. Dan semoga saja Gerakan Anti Madat dapat berkerjasama dengan
Aparat Hukum dan Masyarakat memberantas Miras serta Narkotika di Negeri
tercinta ini, agar menjadi bangsa yang sehat dari Miras dan Narkotika, dan
semoga saja berjalan dengan lancar, kita Do’akan saja, agar negeri ini menjadi
negeri yang baldatun thoyyibatun wa
robbun ghafur dapat tercapai.
Kaum
muslimin jama’ah jum’at yang dimuliakan Allah SWT.
Begitu pula bentuk makanan yang bahannya halal yang
dicampur dengan formalin, jika
dalam penggunaannya menyebabkan kemudhararatan, hukumnya menjadi haram. Namun
tidak berlaku sebaliknya. Formalin. Cairan tak berwarna dan berbau ini
belakangan jadi gunjingan. Bahan yang sering digunakan untuk mengawetkan aneka
bahan makanan ini, adalah bahan berbahaya yang bersifat karsinogenik.
Tak hanya dari sisi kesehatan saja bahan ini diharamkan. Secara syariat, bahan yang menyebabkan mudharat juga diharamkan. Formalin masuk dalam barisan ini, jika pemakaiannya disalahgunakan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Amidhan menyatakan bahwa penggunaan formalin untuk mengawetkan makanan hukumnya adalah haram. Menurutnya, haramnya formalin dalam pengawetan makanan ini karena bisa menyebabkan mudharat berupa penyakit yang berakibat pada kematian. Menurutnya, ada tiga jenis makanan yang haram dikonsumsi, yaitu yang memang haram (seperti daging babi dan daging dan penyembelihannya tanpa menyebut nama Allah SWT), makanan yang mengandung najis, dan makanan yang menyebabkan mudharat. Karena itulah, makanan yang mengandung formalin masuk kategori haram karena bisa menimbulkan kemudharatan, seperti penyakit dan juga kematian.
”Meskipun penyakit yang ditimbulkan formalin baru akan dirasakan dalam jangka waktu panjang, namun karena menyebabkan kemudharatan, makanya hukumnya jadi haram.”
Namun,
meski haram untuk digunakan sebagai pengawet makanan, formalin sendiri tidaklah
haram. ”Sebagai zat kimia, selama tidak digunakan untuk mengawetkan makanan,
formalin tidak diharamkan,” katanya. Menurut Amidhan, maraknya penggunaan
formalin untuk makanan di masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah.
Pasalnya, penggunaan formalin sudah berlangsung sejak lama dan terus dibiarkan
penggunaannya oleh pemerintah. ”Seharusnya pemerintah melakukan kontrol penggunaan
formalin dan melarang penggunaannya,”jelasnya.
MUI sendiri, belum berencana mengeluarkan fatwa khusus tentang hukum haram penggunaan formalin dalam makanan. ”Sebenarnya tanpa harus difatwakan secara khusus oleh MUI, makanan yang mengandung formalin sudah haram karena mengundang kemudharatan,”katanya. Namun ia menyatakan bahwa MUI siap jika diminta masyarakat untuk membuat fatwa terkait penggunaan formalin untuk makanan ini.
MUI sendiri, belum berencana mengeluarkan fatwa khusus tentang hukum haram penggunaan formalin dalam makanan. ”Sebenarnya tanpa harus difatwakan secara khusus oleh MUI, makanan yang mengandung formalin sudah haram karena mengundang kemudharatan,”katanya. Namun ia menyatakan bahwa MUI siap jika diminta masyarakat untuk membuat fatwa terkait penggunaan formalin untuk makanan ini.
Kaum
muslimin jama’ah jum’at yang dimuliakan Allah SWT.
Maraknya
produksi dan penjualan minuman keras di negara kita sekarang ini sudah sangat
mengkhawatirkan. Hal ini sepertinya ingin mempertegas bahwa bangsa kita sedang
dalam proses menjadi sebuah bangsa yang teler. Ditambah lagi dengan membanjirnya
produk-produk luar negeri bahkan sedikit demi sedikit mulai dijual bebas. Belum
lagi masalah narkoba yang sulit ditanggulangi juga menjadi masalah yang semakin
bertambah tiap harinya. Korbannya tak hanya orang dewasa tetapi juga pemuda dan
bahkan anak-anak. Bahayanya? banyak sekali. Dapatkah kita membayangkan apa yang
akan dilakukan oleh orang yang sudah kehilangan akal dan kontrol diri? Banyak
hal tak terduga yang akan dilakukannya tanpa beban sedikit pun. Mulai dari
merusak rumah tangga sendiri membunuh merampok menodong dan lain sebagainya.
Otomatis seseorang akan terhalang dari salat dan mengingat Allah SWT jika
berada dalam keadaan teler dan mabuk. Inilah yg memang diinginkan setan.
Keyakinan bodoh pengonsumsi miras bahwa stress bisa hilang beban pikiran bisa
terbang dengan minuman keras kadang dijadikan suatu alasan untuk membenarkan
perbuatannya. Belum lagi alasan-alasan lain yang dibuat-buat. Lebih
mengherankan lagi adalah apa yang melandasi pemerintah memberi izin merek
tertentu orang tertentu atau perusahaan tertentu untuk memproduksi mengimpor
dan menjual minuman keras. Apakah ada survei bahwa bangsa ini sedang
membutuhkan minuman keras? Atau mungkin mereka sendiri yg membutuhkannya lalu
melegalkannya untuk memenuhi selera mereka?
Semoga Allah SWT
melindungi kita dari hal-hal yang dilarang-Nya, sehingga kita terhindar dari
bahaya makanan dan minuman yang berbau khamar.
Amin ya rabbal alamin.
باَرَكَ
اللهُ لِي وَلَكُمْ فِى القُرآنِ الكَرِيْم، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا
ِفيْهِ مِنْ الآياَتِ وَالذِّكْرِ الحَكِيْم، وَتَقَبَّل مِنيِّ وَمِنْكُمْ
تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْم. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا،
وَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْم لِي وَلَكُمْ، وَلِسَائِرِ المسْلِمِيْنَ وَ
المسْلِمَات، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
َّفَ الأَنَاَمَ بِصَاحِبِ الْمَقَامِ
الأعْلَى. وَكَمَّلَ السُّعُوْدَ بِأَكْرَمِ مَوْلُوْدٍ. أَشْهَدُ أنْ لاإلهَ إلاّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ
وَأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عKHUTBAH
KEDUA
الحَمْدُ للهِ الَّذِي هَدَاناَ لِهَذَا، وَمَا كُنَّا
لِنَهْتَدِيَ لَوْلاَ أَنْ هَدَاناَ الله، أشْهَدُ أنْ لاَ إلَهَ إِلاَّ الله
وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اللَّهُمَّ
صَلِّ وسَلم عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّد كَمَا صَلَّيْتَ وَسَلَمْتَ
عَلىَ إبْرَاهِيم وَعَلى آلِ إبرَاهِيم فِى العَالَمِيْنَ إنَّكَ حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ. أمَّا بَعْدُ، فَياَ عِبَادَ اللهِ، اِتَّقُوْا الله َحَقَّ تُقَاتِهِ
وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ.
إِنَّ الله َوَمَلائِكتَهُ
يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِي يَاأيهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا صَلُّوْا عَلَيْهِ
وَسَلِّمُوا تَسْلِيْمًا. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلم وَبَارك عَلَى سَيِّدِنَا
مُحَمَّد، وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ
الدِّين. اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ، وَالمؤْمِنِيْنِ
وَالمؤْمِنَاتِ، الأحْياَءُ مِنْهُمْ وَالأمْوَات. اللَّهُمَّ أعِنَّا عَلىَ
ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ. رَبَّناَ أوْزِعْناَ أنْ نَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِى
أنْعَمْتَ عَلَيْناَ وَعَلىَ وَالِدِيْناَ، وَأنْ نَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ،
وَأدْخِلْناَ بِرَحْمَتِكَ فِى عِباَدِكَ الصَّالِحِيْنَ. رَبَّنَا
ظَلَمْنَا أَنفُسَنَا وَإِن لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ
الْخَاسِرِينَ . اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا
دِيْنَناَ الَّذِى هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَ الَّتِى
فِيْهَا مَعَاشُنَا وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِى فِيْهَا مَعَادُنَا
وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لَنَا فِى كُلِّ خَيْرٍ وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً
لَنَا مِنْ كُلِّ شرٍّ. رَبَّناَ آتِناَ فِى الدُّنْياَ حَسَنَةً وَفِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِناَ
عَذَابَ الناَّرِ.
عِباَدَ اللهِ، إنَّ اللهَ
يَأمُرُ بِالعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإيْتاَءِ ذِي القُرْبىَ، وَيَنْهىَ عَن
الفَحْشَاءِ وَالمنْكَرِ وَالبَغْي، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.
اُذْكُرُوْا اللهَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ،
وَاسْألُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ، وَلِذِكْر اللهِ أكْبَر، وَالله ُيَعْلَمُ
مَا تَصْنَعُوْنَ، أقِيْمُوْا الصَّلاَة!
Posting Komentar